Apa itu Pasar….? Dan Apa itu pasar uang dan pasar modal
syariah?
Mungkin
kata pasar sudah tidak asing lagi bagi masyarakat luas, dimana pasar dikenal
oleh masyarakat sebagai wadah bagi penjual untuk menjual produk atau barang
dagangan mereka, selain itu pasar juga merupakan suatu wadah dimana bertemunya
antara pejual dan pembeli. Namun kali ini pasar yang akan kita bahas berbeda
dengan pasar biasanya dan tidak banyak masyarakat luas yang mengetahui tentang
pasar ini, kali ini kita akan membahas pasar uang dan modal syariah.
Pasar
uang merupakan suatu wadah tempat perusahaan perbankan yang membutuhkan dana dalam jangka waktu yang
pendek ( satu tahun), agar mendapatkan dana yang di inginkan perusahaan
perbankan dapat menjual surat berharga milik perbankan tersebut. Dalam sistem
syariah pasar uang merupakan roda penggerak bagi perusahaan perbankan karena
dapat memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek dari perbankan tersebut
dengan cara menarik dana dari nasabah dan mengalokasikannya kembali dalam
bentuk pinjaman, serta menetapkan harga atas surat berharga yang
diperdagangkan. Dalam pasar uang syariah transaksi antar bank syariah memiliki
jangka waktu yang sangat relatif rendah yaitu hanya hitungan hari saja shingga
tidak dapat membagi hasilnya. Oleh karena itu, skema yang tepat untuk transaksi
antar bank syariah yaitu degan menggunakan akad qard yaitu pinjaman tanpa ada
fee atau imbalan hasil.
DSN mengeluarkan fatwa
No. 37 tahun 2002 tentang pasar uang antar bank dengan menggunakan
prinsip-prinsip syariah. Adapun landasan hukum pasar uang syariah yaitu
a. QS.
Al-Maidah (5) : 1 “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu…”
b. QS.
Al-Baqarah (2) : 275 “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
c. Hadis
Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram”
d. Hadis
Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah “rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar”
e. Hadis
Nabi riwayatIbnu Majah dari “Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari ibnu „Abbas
dan riwayat Imam Malik dari Yahya “Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak
bahaya dengan bahaya”
f. Kaidah Fikih “Pada dasarnya segala sesuatu
dalam muamalah boleh dilakukan sampe ada dalil yang mengharamkannya” “segala
mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin” “Segala mudharat (bahaya)
harus dihilangkan”
Pasar
modal merupakan wadah atau tempat perusahaan yang ingin mengembangkan
perusahaannya namun membutuhkan modal dalam jangka waktu yang panjang maka
dapat masuk ke pasar modal. Pasar modal juga dapat dikatakan sebagai wahana
yang menghubungkan antara penawaran umum dan perdagangan efek. Pasar modal
menjadi tolak ukur bagi perekonomian suatu bangsa. Dalam indeks saham yangterlihat
di paar modal akan terlihat kondisi ekonomi. Jika indeks saham menurun, artinya
perusahaan sedang dalam kondisi menurun karena perekonomian yang sedang lesu.
Sedangkan jika indeks saham menguat, artinya perusahaan-perusahaan yang
terdaftar di bursa sedang bergairah sehingga perekonomian kembali normal.
Pasar
modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariat
islam. Oleh karena itu, instrument yang di perdagangkan dalam pasar modal
syariah tidak boleh berkaitan dengan kegiatan bisanis yang diharamkan, seperti
perjudian, produsen minuman keras, riba, produsen makanan yang mengandung babi
dan lain-lain.
Pasar
Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan 14 Maret 2003 bersamaan
dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan DSN MUI. Kegiatan
operasional pasar modal syariah di Indonesia diatur berdasarkan Fatwa DSN-MUI
dan Peraturan Bapepam-LK. Pemerintan dan DPR juga telah menerbitkan UU Nomor 19
Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Nasional. Walaupun secara resmi
diluncurkan pada tahun 2003, instrument pasar modal syariah telah hadir di
Indonesia sejak 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada
3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, BEI bekerja
sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic
Index (JII) pada 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin
menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, para
pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi
dengan menggunakan prinsip syariah. Perkembangan selanjutnya, instrument
investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi
syariah dari PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan
obligasi
syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya.
Pada 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau
ijarah. Pada 2006, muncul instrument baru yaitu reksadana indeks dan indeks
yang dijadikan sebagai underlying adalah Jakarta Islamic Indeks (JII).
Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor IX.A.13 (Kep-130/BL/2006) tentang
Penerbitan Efek Syariah, instrumen yang dapat diperdagangkan di pasar modal
syariah di Indonesia terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk),
reksadana syariah dan efek beragunan asset syariah (EBA Syariah).
Pasar
uang dan pasar modal syariah merupakan pasar yang berbeda dimana pada pasar
uang syariah lebih bersifat jangka pendek sedangkan pada pasar modal syariah
bersifat jangka panjang.
