Selasa, 22 September 2020

Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah



Apa itu Pasar….?  Dan Apa itu pasar uang dan pasar modal syariah? 

Mungkin kata pasar sudah tidak asing lagi bagi masyarakat luas, dimana pasar dikenal oleh masyarakat sebagai wadah bagi penjual untuk menjual produk atau barang dagangan mereka, selain itu pasar juga merupakan suatu wadah dimana bertemunya antara pejual dan pembeli. Namun kali ini pasar yang akan kita bahas berbeda dengan pasar biasanya dan tidak banyak masyarakat luas yang mengetahui tentang pasar ini, kali ini kita akan membahas pasar uang dan modal syariah.

Pasar uang merupakan suatu wadah tempat perusahaan perbankan  yang membutuhkan dana dalam jangka waktu yang pendek ( satu tahun), agar mendapatkan dana yang di inginkan perusahaan perbankan dapat menjual surat berharga milik perbankan tersebut. Dalam sistem syariah pasar uang merupakan roda penggerak bagi perusahaan perbankan karena dapat memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek dari perbankan tersebut dengan cara menarik dana dari nasabah dan mengalokasikannya kembali dalam bentuk pinjaman, serta menetapkan harga atas surat berharga yang diperdagangkan. Dalam pasar uang syariah transaksi antar bank syariah memiliki jangka waktu yang sangat relatif rendah yaitu hanya hitungan hari saja shingga tidak dapat membagi hasilnya. Oleh karena itu, skema yang tepat untuk transaksi antar bank syariah yaitu degan menggunakan akad qard yaitu pinjaman tanpa ada fee atau imbalan hasil.

DSN mengeluarkan fatwa No. 37 tahun 2002 tentang pasar uang antar bank dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Adapun landasan hukum pasar uang syariah yaitu

a.     QS. Al-Maidah (5) : 1 “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu…”

b.     QS. Al-Baqarah (2) : 275 “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

c.    Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”

d.   Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah “rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar”

e.   Hadis Nabi riwayatIbnu Majah dari “Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari ibnu „Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya “Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya”

f.     Kaidah Fikih “Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampe ada dalil yang mengharamkannya” “segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin” “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan”

Pasar modal merupakan wadah atau tempat perusahaan yang ingin mengembangkan perusahaannya namun membutuhkan modal dalam jangka waktu yang panjang maka dapat masuk ke pasar modal. Pasar modal juga dapat dikatakan sebagai wahana yang menghubungkan antara penawaran umum dan perdagangan efek. Pasar modal menjadi tolak ukur bagi perekonomian suatu bangsa. Dalam indeks saham yangterlihat di paar modal akan terlihat kondisi ekonomi. Jika indeks saham menurun, artinya perusahaan sedang dalam kondisi menurun karena perekonomian yang sedang lesu. Sedangkan jika indeks saham menguat, artinya perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa sedang bergairah sehingga perekonomian kembali normal.

Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariat islam. Oleh karena itu, instrument yang di perdagangkan dalam pasar modal syariah tidak boleh berkaitan dengan kegiatan bisanis yang diharamkan, seperti perjudian, produsen minuman keras, riba, produsen makanan yang mengandung babi dan lain-lain.

Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan DSN MUI. Kegiatan operasional pasar modal syariah di Indonesia diatur berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Bapepam-LK. Pemerintan dan DPR juga telah menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Nasional. Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, BEI bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan menggunakan prinsip syariah. Perkembangan selanjutnya, instrument investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah dari PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau ijarah. Pada 2006, muncul instrument baru yaitu reksadana indeks dan indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Jakarta Islamic Indeks (JII). Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor IX.A.13 (Kep-130/BL/2006) tentang Penerbitan Efek Syariah, instrumen yang dapat diperdagangkan di pasar modal syariah di Indonesia terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah dan efek beragunan asset syariah (EBA Syariah).

Pasar uang dan pasar modal syariah merupakan pasar yang berbeda dimana pada pasar uang syariah lebih bersifat jangka pendek sedangkan pada pasar modal syariah bersifat jangka panjang.


AUTHOR DIKI RIANSYAH PUTRA